Friday 3 October 2014

Cara Budidaya Ikan yang Baik

PENGERTIAN UMUM

A. Pengertian
 
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari
praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang
dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan;
2. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan termasuk biota
perairan lainnya;
3. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus
hidupnya berada di dalam lingkungan perairan;
4. Benih ikan adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang
belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga;
5. Induk ikan adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa
dan digunakan untuk menghasilkan benih;
6. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan,
dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang
terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,
mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau
mengawetkannya;
7. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk
mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda
lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia;
8. Penanganan hasil pembudidayaan ikan adalah tindakan perlakuan
terhadap ikan dengan tidak mengubah bentuk, rasa, warna, penampilan,
dan tidak mengubah komponen kimiawi akibat perlakuan tersebut;
9. Sanitasi adalah upaya untuk pencegahan terhadap kemungkinan
bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen
dalam produk pembudidayaan ikan yang dapat merusak dan membahayakan
manusia;
10. Alat pengangkut ikan adalah alat yang secara khusus dipergunakan untuk
mengangkut ikan hasil pembudidayaan termasuk memuat, menampung,
menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkan.
11. Wadah budidaya adalah tempat untuk memelihara ikan;
12. Wadah pengangkut adalah wadah untuk menyimpan ikan;
13. Cara budidaya ikan yang baik adalah cara memelihara dan/atau
membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang
terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari
pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan, dan
bahan kimia, serta bahan biologis;
14. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
pembudidayaan ikan;
15. Pakan ikan adalah pakan alami ataupun pakan buatan yang dipergunakan
dalam proses pembudidayaan ikan;
16. Bahan baku pakan adalah bahan berasal dari nabati, hewani, dan/atau
kimia yang memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai komposisi pakan;
17. Pelengkap pakan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami
sudah terkadung dalam pakan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan
menambahkannya dalam pakan;
18. Imbuhan pakan (feed additive) adalah suatu zat yang secara alami tidak
terdapat dalam pakan yang tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu
pertumbuhan ikan;
19. Obat ikan adalah bahan atau zat kimia campuran bahan obat yang
digunakan untuk ikan;
20. Bahan Kimia adalah bahan anorganik maupun organik mati yang
digunakan untuk usaha pembudidayaan ikan;
21. Probiotik adalah suplementasi mikroba utuh (tidak harus hidup) atau
komponen sel mikroba pada pakan, atau lingkungan hidupnya yang
menguntungkan inangnya;
22. Hormon adalah zat kimia yang diproduksi oleh kelenjar endokrin yang
mempunyai efek tertentu pada aktifitas organ-organ lain dalam tubuh;
23. Desinfektan adalah bahan kimia yang dipergunakan untuk
mensucihamakan, peralatan, air atau wadah budidaya;
24. Pengamanan Biologi (Biosecurity) adalah upaya pengamanan sistem
budidaya dari kontaminasi patogen akibat transmisi jasad dan jasad
pembawa patogen (carrier) dari luar dengan cara-cara yang tidak merusak
lingkungan;
25. Pencemaran adalah proses masuknya zat-zat atau energi ke dalam
lingkungan oleh aktivitas manusia secara langsung yang mengakibatkan
terjadinya pengaruh yang merugikan sedemikian rupa sehingga pada
akhirnya akan membahayakan manusia, merusak lingkungan hangkai
(sumber daya hangkai) dan ekosistem serta mengurangi atau menghalangi
kenyamanan dan penggunaan lain yang semestinya dari suatu sistem
lingkungan;
26. Monitoring adalah pengamatan berdasar data yang diperoleh pada suatu
populasi di lokasi tertentu berdasarkan kondisi pembudidayaan.
Pengumpulan data ini dilakukan dalam kurun waktu yang lama dan terusmenerus;
27. Sistem Rantai Dingin adalah penerapan teknik pendinginan pada suhu 0
derajat celcius sampai dengan 4 derajat celcius sesuai jenis ikan secara
terus menerus dan tidak terputus sejak penangkapan/pemanenan,
penanganan, pengolahan, pendistribusian sampai konsumen.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud ditetapkannya Keputusan ini yaitu untuk mengatur kegiatan
pembudidayaan ikan bagi pembudidaya agar menerapkan cara budidaya ikan
yang baik.
Tujuan ditetapkannya Keputusan ini yaitu untuk menjamin keamanan
pangan hasil pembudidayaan ikan.


RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Keputusan ini meliputi:
a. keamanan pangan pada usaha pembesaran ikan;
b. penggunaan pakan ikan, obat ikan, pupuk, probiotik, desinfektan, dan bahan
kimia lain;
c. keamanan pangan pada saat panen, penanganan, dan pendistribusian hasil;
d. verifikasi, tindakan koreksi, dan pencatatan pada usaha pembudidayaan ikan;
e. pengendalian.


KEAMANAN PANGAN PADA USAHA PEMBESARAN IKAN

A. Persyaratan Keamanan Pangan

1. Cara budidaya ikan yang baik harus memperhatikan persyaratan keamanan
pangan, antara lain:
a. mencegah tercemarnya produk oleh cemaran biologis, kimia dan benda
lain yang mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia dari udara, tanah, air, pakan, pupuk, dan obat ikan atau bahan
lain mulai dari proses pra produksi, produksi sampai dengan panen;
b. memenuhi persyaratan sanitasi.
2. Persyaratan keamanan pangan diterapkan pada:
a. sarana dan/atau prasarana;
b. penyelenggaraan kegiatan pembudidayaan ikan.
3. Keamanan pangan pada sarana dan/atau prasarana diterapkan pada desain
dan konstruksi bangunan, tata letak, peralatan dan instalasi, fasilitas sanitasi
hygiene, dan fasilitas lain yang secara langsung atau tidak langsung
digunakan pada usaha pembudidayaan ikan.
4. Keamanan pangan pada penyelenggaraan kegiatan pembudidayaan ikan
diterapkan pada usaha pembesaran, panen, penanganan, dan pendistribusian
hasil pembudidayaan ikan.

B. Keamanan Pangan Pada Usaha Pembesaran

1. Keamanan pangan pada usaha pembesaran diterapkan pada proses pra
produksi dan produksi termasuk penggunaan pakan, bahan kimia, dan bahan
biologis, serta obat ikan.
2. Proses praproduksi meliputi:
a. pemilihan lokasi;
b. penentuan tata letak dan konstruksi;
c. pemilihan wadah.
3. Pemilihan lokasi harus memenuhi persyaratan:
a. dibangun pada lokasi yang terhindar dari kemungkinan terjadinya
pencemaran, jauh dari permukiman, industri, serta lahan pertanian dan
peternakan;
b. kualitas air sumber sesuai dengan peruntukannya, tidak mengandung
residu logam berat, pestisida, organisme patogen, cemaran, dan bahan
kimia berbahaya lainnya;
4. Penentuan tata letak dan konstruksi mencakup:
a. saluran pasok dan saluran buang;
b. tandon pasok pada budidaya udang intensif dan semi intensif;
c. tempat penyimpanan pakan, pupuk, obat ikan, pestisida, bahan bakar
minyak, dan peralatan budidaya;
d. fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), toilet, dan septic tank.
5. Pembangunan saluran pasok dan saluran buang memenuhi persyaratan:
a. dibuat terpisah;
b. tidak melalui daerah pemukiman, daerah industri, serta lahan pertanian
dan peternakan.
6. Tempat penyimpanan pakan, pupuk, obat ikan, pestisida, bahan bakar minyak,
dan peralatan budidaya memenuhi persyaratan:
a. dibuat terpisah;
b. terletak di tempat yang aman dan tertutup dengan sirkulasi udara yang
baik;
c. bebas hama dan binatang peliharaan;
d. dilengkapi dengan fasilitas pencucian tangan.
7. Pembangunan fasilitas MCK, toilet, dan septic tank terletak minimum 10 meter
dari petak pemeliharaan dan saluran.
8. Pemilihan wadah budidaya tidak terbuat dari bahan yang beracun dan
berbahaya dan berpotensi mencemari produk serta tidak mudah korosif.
9. Proses produksi pada usaha pembesaran meliputi persiapan lahan/wadah
budidaya, penumbuhan pakan alami, pemilihan benih, pengelolaan air,
penggunaan pakan, obat ikan, pupuk, probiotik, desinfektan, dan bahan kimia
lain serta pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
10. Persiapan lahan/wadah memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan pupuk, probiotik, pestisida, dan desinfektan terlarang;
b. penggunaannya sesuai dengan peruntukan serta sudah memiliki nomor
pendaftaran.
11. Penumbuhan pakan alami tidak menggunakan pupuk dan bahan additive serta
penggunaannya sesuai dengan peruntukkannya dan sudah memiliki nomor
pendaftaran.
12. Pengelolaan air dilakukan sebelum, selama, dan setelah proses produksi
dengan tidak menggunakan probiotik terlarang serta bila diperlukan dilakukan
filterisasi dan upaya pengendapan dalam wadah tandon tersendiri.
13. Pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dengan menerapkan pengamanan
biologi (biosecurity), pemulihan kualitas air dengan tidak menggunakan
probiotik dan bahan kimia terlarang.
14. Pengamanan biologi mencakup antara lain bebas hama/patogen dan binatang
peliharaan serta tindakan isolasi terhadap ikan yang terserang penyakit.
15. Pemilihan benih berasal dari unit pembenihan yang bersertifikat.


PENGGUNAAN PAKAN, PUPUK, PROBIOTIK, DESINFEKTAN,
SERTA OBAT IKAN, DAN BAHAN KIMIA LAINNYA

A. Penggunaan Pakan Ikan

1. Penggunaan pakan ikan pada proses produksi harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. mengandung nutrisi yang terdiri dari sumber kalori dan protein sesuai
kebutuhan dari masing-masing jenis dan umur ikan;
b. meningkatkan pertumbuhan atau keindahan penampilan (eksotika) ikan
secara optimal;
c. tidak mengandung zat beracun, bahan pencemaran yang berbahaya bagi
ikan dan/atau manusia, atau yang mengakibatkan penurunan produksi
atau menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan;
d. tidak mengandung antibiotik dan hormon;
e. pakan telah terdaftar atau bersertifikat;
f. masih layak digunakan melalui proses uji mutu;
g. tidak mengalami perubahan fisik (tekstur, warna, dan bau);
h. kemasan, wadah, atau pembungkusnya tidak rusak;
i. menggunakan bahan baku, pelengkap pakan, dan imbuhan pakan yang
memenuhi persyaratan.
2. Pemberian pakan tidak dicampur dengan antibiotik dan hormon.
3. Bahan baku pakan, pelengkap pakan, dan imbuhan pakan, tidak
membahayakan ikan, manusia, dan lingkungan, serta harus memenuhi
standar mutu yang ditetapkan.
4. Bahan baku pakan, pelengkap pakan, dan imbuhan pakan, sebelum digunakan
harus dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium terhadap kandungan
bahan asing, bahan kimia, mikro-organisme, dan zat beracun.

B. Penggunaan Pupuk, Probiotik, Desinfektan, Serta Obat Ikan Dan bahan
Kimia Lainnya

Penggunaan pupuk, probiotik, desinfektan, serta obat ikan, dan bahan kimia
lainnya pada proses produksi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal;
b. sesuai dengan ketentuan dan petunjuk pada etiket dan brosur;
c. etiket harus menggunakan Bahasa Indonesia;
d. tidak mengalami perubahan fisik (tekstur, warna, dan bau);
e. kemasan, wadah, atau pembungkusnya tidak rusak;
f. sesuai dengan peruntukkannya;
g. tidak kadaluarsa;
h. obat ikan yang termasuk golongan obat keras, penggunaannya harus dengan
petunjuk dokter hewan;
i. obat ikan yang termasuk golongan obat bebas terbatas dan/atau obat bebas,
penggunaannya mengikuti petunjuk pemakaian yang telah ditetapkan.


KEAMANAN PANGAN PADA SAAT PANEN, PENANGANAN,
DAN PENDISTRIBUSIAN HASIL

A. Keamanan Pangan Pada Saat Panen

1. Kegiatan pembudidayaan ikan diterapkan pada saat panen, penanganan, dan
pendistribusian hasil.
2. Panen meliputi peralatan dan cara panen.
3. Peralatan panen harus menggunakan bahan yang tidak merusak fisik, tidak
terbuat dari bahan yang beracun dan berbahaya serta berpotensi mencemari
produk, tidak mudah korosif, dan mudah dibersihkan.
4. Cara panen dilakukan dengan cepat dan cermat.

B. Keamanan Pangan Pada Penanganan Hasil

1. Penanganan hasil meliputi:
a. pemilihan lokasi, sarana, dan prasarana, serta cara penanganan hasil
produk;
b. bahan dan cara pengemasan hasil produk.
2. Pemilihan lokasi penanganan hasil memenuhi persyaratan:
a. dekat dengan unit pembudidayaan ikan;
b. cukup tersedia air bersih;
c. tersedianya fasilitas pengelolaan limbah cair ataupun padat;
d. terhindar dari kemungkinan terjadinya pencemaran.
3. Sarana dan prasarana yang meliputi desain dan konstruksi bangunan, tata
letak, peralatan, dan instalasi harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan komoditas yang ditangani;
b. tersedia peralatan penanganan hasil dalam jumlah yang cukup;
c. tidak berpotensi mencemari produk dan mudah dibersihkan;
d. bersih dan higienis, bebas dari binatang antara lain tikus, burung,
serangga, dan lain-lain.
4. Penanganan hasil harus dilakukan dengan cara:
a. dilakukan dengan cepat dan cermat;
b. membuang dan membersihkan sumber pembusukan pada ikan dengan
cara dan peralatan yang sesuai dengan komoditas yang ditangani;
c. tidak menggunakan bahan tambahan yang dilarang sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
d. menerapkan sistem rantai dingin;
e. dilakukan secara saniter.
5. Es atau air yang didinginkan menggunakan air tawar atau air laut bersih
dengan mutu sesuai peraturan yang berlaku.
6. Bahan dan cara pengemasan hasil produk, memenuhi persyaratan:
a. bahan pengemas tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan
cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia;
b. cara pengemasan sesuai dengan komoditas yang akan dikemas.
c. cara pengemasan, meliputi pengemasan ikan hidup dan/atau ikan
segar/mati.
7. Pengemasan ikan hidup dapat dilakukan dengan cara basah dan cara kering.
8. Cara basah dengan menggunakan air dan oksigen yang cukup dan/atau diberi
es curah di luar kantong/plastik pembungkus.
9. Cara kering tidak menggunakan air, namun dapat menggunakan serbuk
gergaji yang diberi es dengan terlebih dahulu dilakukan pembiusan yang tidak
menggunakan obat dan bahan kimia terlarang.
10.Pengemasan ikan segar/mati, dengan pemberian es curah/es kering.

C. Keamanan Pangan Pada Pendistribusian Hasil

1. Sarana pendistribusian hasil meliputi wadah dan alat pengangkut.
2. Wadah meliputi:
a. wadah pengangkut terbuka yang dilengkapi dengan aerator;
b. wadah pengangkut tertutup yang mempunyai pendingin atau cool box.
3. Alat pengangkut harus memenuhi persyaratan sanitasi dan hygiene, aman
dalam pengangkutan, dapat mempertahankan kualitas, tahan terhadap korosi,
dan memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku.


VERIFIKASI, TINDAKAN KOREKSI, DAN PENCATATAN PADA USAHA
PEMBUDIDAYAAN IKAN

A. Verifikasi

1. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha
pembudidayaan ikan yang terkait telah dilakukan sesuai dengan cara budidaya
yang baik.
2. Verifikasi dilakukan oleh otoritas kompeten.

B. Tindakan Koreksi

Tindakan koreksi dilakukan apabila terjadi penyimpangan dan/atau kesalahan
pada kegiatan usaha pembudidayaan ikan.

C. Pencatatan

1. Kegiatan usaha pembenihan, pembesaran, panen, penanganan, dan
pendistribusian hasil harus menerapkan pencatatan yang menjamin
penelusuran kembali produk pembudidayaan ikan.
2. Pencatatan dilakukan pada setiap tahap pembudidayaan yaitu mulai proses
pra produksi, produksi sampai dengan panen dan penanganan hasil, termasuk
tindakan koreksi dan verifikasi.
3. Pencatatan dilakukan terhadap alat, wadah, pengelolaan air, benih, induk,
pakan, bahan kimia, bahan biologis, dan obat ikan yang digunakan.
4. Pencatatan dilakukan oleh penanggung jawab pada unit usaha
pembudidayaan ikan yang telah mengikuti pelatihan atau yang berkompeten.
5. Penanggung jawab ditentukan berdasarkan sistem manajemen dan struktur
organisasi di unit usaha pembudidayaan ikan.


PENGENDALIAN

1. Cara budidaya ikan yang baik diterapkan mulai dari proses praproduksi, produksi,
pemanenan sampai dengan penanganan hasil pembudidayaan ikan.
2. Dalam penerapan cara budidaya ikan yang baik dan pendistribusian hasil
pembudidayaan ikan dilakukan pengendalian.
3. Unit usaha pembesaran yang telah menerapkan cara budidaya ikan yang baik
dapat diberikan sertifikat.
4. Sertifikat diberikan oleh Direktur Jenderal setelah mendapatkan penilaian Tim
Penilai Sertifikasi dan rekomendasi dari Komisi Approval.
5. Tata cara dan mekanisme penilaian, pemberian dan pencabutan sertifikat serta
pembentukan Tim Penilai Sertifikasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
Jenderal.

Source: Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan | Nomor KEP. 02/MEN/2007 | Tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik

No comments:

Post a Comment