Thursday, 2 August 2012
PKS SMK Negeri 1 Mundu Cirebon
A. SEJARAH PKS
Patroli Keamanan Sekolah atau dapat disebut PKS adalah salah satu jenis kegiatan ekstrakulikuler yang umum di temui di sekolah-sekolah Indonesia.
Pada tanggal 5 Mei 1975 di bentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah.
Pada saat itu ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamana sekolah dari tindakan-tindakan yang di lakukan oleh siswa tersebut.
Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi Kamanan Sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 Polisi Keaman Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keaman Sekolah dengan persetujauan dari Bapak Letkol. Anton Sudjawarjo. Ruang lingkup dari Patroli Keamanan Sekolah mengalami penyempitan dan perluasan.
Tugas dipersempit dibidang keamanan, dimana tugas yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanyalah sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negatif yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya di laporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan,dimana seluruh anggota Patroli Keaman Sekolah wajib mengetahui paraturan-paraturan kelalulintasan.
Dalam kegiatan ekstrakulikuler ini, para siswa dilatih menjadi semacam “polisi sekolah”.
Tidak hnya itu saja banyak sekali pengetahuan yang didapat oleh seorang anggota PKS. mereka diberi pelajaran mengenai Narkoba dan Kenakalan Remaja, supaya mereka tahu betapa membahayakannya Narkoba itu. Latihan Baris berbaris, kedisiplinan, kekompakan, terutama Gerakan-gerakan pengaturan lalu lintas, yang biasanya diterapkan di lingkungan sekolah masing-masing. Selain itu semua tugas PKS juga menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan sekolah.
B. SYARAT UMUM PETUGAS PKS
1. Sopan
2. Berapakain bersih dan rapi
3. Simpatik dalam sikap dan tata bahasa
4. Jujur dan tekun
5. Cepat dan tepat
6. Teliti dan pasti
7. Berpengetahuan luas di berbagai bidang
8. Humoris dalam menghadapi masalah
9. Luas dalam menanggulangi masalah
10. Tidak puas dengan yang terjadi pada waktu itu
C. PERANAN PKS
1. Menanamkan kebiasaan kepada para pelajar agar duduk dibangku SD telah mengenal dasar-dasar peraturan lalu lintas dan cara-cara bertingkah laku di jalan melalui pendidikan ini diharapkan terbentuk disiplin,pribadi mereka sebagai pemakai jalan
2. Selain itu diharapkan mereka mampu mengatur penyebrangan di jalan umum di sekitar sekolah.
D. PENGERTIAN PKS
1. Dalam arti umum
PKS adalah suatu organisasi yang merupakan wadah dari partisipasi para pelajar remaja yang berminat dalam bidang lalu-lintas khususnya dalam mengatur penyebrangan jalan umum di sekolahnya masing - masing.
2. Dalam arti jempol
JEMPOL:
J = Juvenile= Remaja
E = Etich= Etika
M = Mission= Misi
P = Plan= Rencana
O = Obbligation= Kewajiban
L = Learn= Belajar
Jadi, PKS adalah remaja yang mempunyai etika dalam menjalankan misi dengan berbagai rencana yang di jadikan kewajiban dalam belajar.
E. JANJI PKS
Demi kehormatanku aku berjanji :
1. Takwa terhadap tuhan yang maha Esa
2. Setia kepada pancasila dan UUD 1945
3. Di siplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya
4. Siap mematuhi peratuaran yang ada di PKS
5. Selalu menghormati pemimpin dan sesama anggotanya
F. FUNGSI PKS
Segala usaha atau kegiatan untuk melindungi dan mengamankan teman-temannya dari segala gangguan keamanan maupun ketertiban di jalan umum yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas.
G. MOTTO PKS:
Moto PKS adalah melaksanakan tugas mulia dalam wadah PKS adalah bakti para pelajar remaja terhadap masyarakat pemakai jalan.
H. TUGAS-TUGAS PKS:
1. Tugas PKS di sekolah
a. Membantu (rekan kerja) seksi 3 (POLTAR)
b. Menindak catar/catir, taruna/taruni yang indisipliner.
c. Membantu catar/catir, taruna/taruni, guru-guru, dan orang-orang yang tidak bisa menyebrang.
2. Tugas PKS secara umum
a. Memberiakan bantuan pengamanan pada siswa dan kegiatan, sarana kegiatan belajar mengajar dari ancaman da gangguan baik dari luar maupun dalam.
b. memberikan bantuan kepada sekolah dan pihak kepolisian.
I. PENGATURAN LALU LINTAS
1. Pengertian pengaturan lalu lintas
Ialah suatu usaha menertibkan dan melancarkan lalu lintas di jalan umum, agar lalu lintas tersebut dapat lancar, dengan mempergunakan gerakan tangan atau alat-alat lain sebagai tanda isyarat, kapan dan bagaimana lalu lintas itu harus bergerak, membelok atau berhenti.
2. Tujuan pengaturan lalu lintas
a. Aman, lancar, efficient = murah, nyaman, menyenangkan
b. Terpeliharanya jalan-jalan dan jembatan
c. Terselenggaranya pengangkutan barang-barang secara ekonomis
3. Pengertian lalu lintas
Pengertian lalu lintas adalah gerak pindah manusia dari tempat satu ke tempat yang lain, baik menggunakan alat penggerak maupun tidak menggunakannya.
4. Pengaturan lalu lintas
Pengaturan lalu lintas dibagi msnjadi 3 bsgian :
a. Pengaturan lalu lintas dengan tangan
b. Pengaturan lalu lintas dengan peluit
c. Pengaturan lalu lintas dengan sodoran bartse
5. 5 Macam lalu lintas
a. Lalu lintas darat
b. Lalu lintas udara
c. Lalu lintas air
d. Lalu lintas pos
e. Lalu lintas telegram, telepon, dan di atas rel.
6. Pengertian rambu-rambu lalu lintas
Adalah suatu alat dari alat pengatur dan pengendali lalu lintas untuk para pemakai jalan, agar pemakai jalan sampai ke tujuan dengan tertib dan dalam keadaan baik.
7. Macam - macam rambu-rambu lalu lintas
Rambu-rambu lalu lintas ada 3 macam :
1. Rambu-rambu yang menunjukkan peringatan suatu bahaya
2. Rambu-rambu yang menunjukkan larangan
3. Rambu-rambu yang menunjukkan petunjuk
8. Isyarat dengan lampu
Isyarat dengan lampu ada 3 macam :
a. Merah berarti berhenti
b. Hijau boleh jalan
c. Kuning peringatan
• Kuning berkedip-kedip berarti boleh jalan asalkan hati-hati.
9. Isyarat dengan peluit
Isyarat sepritan ada 3 macam :
a. Pluit satu kali panjang berati berhenti (stop)
b. Pluit dua kali pendek berhenti jalan
c. Pluit tiga kali pendek atau lebih berarti peringatan / perhatian
10. 12 Macam gerakan lalu lintas
1. Stop semua jurusan
2. Stop satu jurusan tertentu
3. Stop depan
4. Stop belakang
5. Stop depan dan belakang
6. Jalan kanan
7. Jalan kiri
8. Jalan kanan dan kiri
9. Perlambatan jalan kanan
10. Perlambatan jalan kiri
11. Percepat jalan kiri
12. Percepat jalan kiri
J. MARKA JALAN
1. Pengertian marka jalan
Suatu tanda yang ada di permukaan jalan yang meliputi peralatan tanda yang berbentuk garis membujur, melintang serta lambang lainnya yang berfungsi mengarahkan lalu-lintas dan daerah kepentingan lalu-lintas.
2. Garis pada marka jalana
a. Garis yang terputus-putus
b. Garis yang tidak terputus-putus
3. Garis-garis putih dan tanda-tanda di jalan raya
a. Garis putih terputus-putus artinya :
Apabila anda jalan anda harus berjalan di sebelah kiri garis itu, dan apabila di jalan di hadapan anda kosong dan tidak ada kendaraan lain,anda boleh melintasi garis itu.
b. Garis putih tidak terputus-putus artinya :
Anda tidak boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain, jangan memotong garis itu.
K. FAKTOR-FAKTOR DARI KECELAKAAN:
1. Faktor manusianya sendiri:
Contoh :
• Mabuk dan ngantuk
2. Faktor dari kendaraan
• Tidak ada lampu sent
• Tiadak ada lampu rem
• Tidak ada kaca spion
• Tidak ada rem / rem blong
• Tidak ada lampu tembak
3. Fakor dari alam / lingkungan
• Longsor
• Hujan
• Kabut
L. FAKTOR KEHAMBATAN LALU LINTAS
1. Faktor manusia
• Faktor manusia terutama sebagai pengemudi baik sebagai pengemudi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
Unsur- unsur manusia terdiri dari:
• Pengemudi
• Penumpang
• Pejalan kaki (pemakai jalan )
2. Faktor kendaran
Unsur yang di perlu di perhatikan pada kesadaran sebelum kita bekerja adalah:
• Kondisi teknis dan kendaraan
• Ukuran kendaraan
• Umur kendaraan
3. Faktor jalan
Faktor jalan meliputi :
• Beberapa simpang 4 /persimpangan yang berdekatan
• Kondisi jalan
• Rambu-rambu tanda-tanda lalu-lintas
• Kepadatan jalan
4. Faktor lingkungan / alam
Faktor alam / lingkungan dapat pula menimbulkan masalah lalu-lintas apabila pengemudi tidak / kurang memperhatikan keadaan lingkungan.
Ganguan lingkungan :
• kabut
• hujan
• banjir
• tanah longsor
M. TPTKKL (Tindakan Pertama Terhadap Kesedian Kecelakaan Lalu-lintas):
Apabila kita tertabrak kendaraan bermotor kemudian kendaraan itu lari/kabur dan untuk mengetahuinya kita lihat ciri-cirinya ,yaitu sebagai berikut :
1. Plat polisi
2. Jenis kendaraan
3. Warna kendaran
4. Merk kendaraan
N. SIM (Surat Izin Mengemudi ):
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang di berikan oleh PORLI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi ,sehat jasmani dan rohani , memahami peraturan lalu-lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM di keluarkan pemerintah kabupaten /singkat/POLRI, sedangkan SIM untuk kendaraan bermotor itu POLRI, dan dilaksanakan oleh satlantas.
1. Syarat-syarat mempunyai SIM
a. Lulus ujian teori
b. Ujian mengenai perundang-undangan lalu lintas
c. Lulus ujian praktik
d. Ujian pengendaraan motor secara langsung
2. PERSYARATAN PERMOHONAN SIM menurut pasal 217 (1) PP 44/93
a. Permohonan tertulis
b. Bisa baca tulis
c. Memiliki penngetahuan peraturan lalu-lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
d. Batas usia :
• 16 Th. Untuk SIM Gol. C
• 17 Th. Untuk SIM Gol. A
• 20 Th. Untuk SIM Gol.BI/BII
3. SIM DINYATAKAN TIDAK BARLAKU menurut pasal 211 (2) PP44/93
a. SIM habis masa berlakunya
b. Digunakan oleh orang lain
c. Diperoleh dengan cara tidak sah
d. Data yang ada pada SIM dirubah
4. PENGGUNAAN GOLONGAN SIM menurut pasal 211 (2) PP44/93:
Gol. SIM A
Untuk ranmor roda 4 (empat) dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg
Gol. SIM B1
Untuk ranmor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Gol. SIM B2
Untuk ranmor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat diperbolehkan lebih dari 1.000 kg
Gol. SIM A khusus
Untuk ranmor roda 3 dengan karoseri mobil (kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kerata samping)
Gol. SIM C
Untuk ranmor roda 2 yang di rancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
O. PEMAKAI JALAN WAJIB DIDAHULUKAN PRIORITAS
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulance mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu-lintas
4. Kendaraan kepala Negara atau pemerintahan asing yang menjadi tamu Negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah
6. Konfoi, pawai atau kendaraan orang cacat
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.(pasal 65 PP.43/93).
P. KURANGI KECEPATAN APABILA:
1. Menghadapi tikungan
2. Menghadapi tikungan persimpangan / rambu-rambu lalu lintas
3. Menghadapi tikungan tempat penyebrangan
4. Menghadapi lintasan kereta api
5. Menghadapi tempat-tempat ramai
6. Berpasangan dengan kendaraan lain
7. Yang akan didahului kendaraan lain
8. Berpasangan dengan didahului iringan jenazah rombongan / pasukan dan bila perlu kepinggir.
Q. HURUF-HURUF KE RESIDENAN KENDARAAN BERMOTOR
• A = Banten
• B = Jakarta
• D = Priyangan
• E = Cirebon
• F = Bogor
• G = Pekalongan
• R = Banyumas
• S = Bojonegoro
• T = Karawang
• AA = Kedu
• AB = Jogjakarta
• AD = Surakarta
• AE = Madiun
• BL = Aceh
• BM = Riau
• BN = Bangka
• CC = Corep Concol
• DE= Maluku Selatan
• DG = Maluku
• DK = Bali
• DL = Sanguine
• EA = Sumbawa
• EB = Flores
• ED = Sumbawa Barat
• H = Semarang
• K = Jepara
• M = Madura
• N = Matang
• P = Besuki
• AG = Kediri
• BB = Sumatra Utara
• BD = Bengkulu
• BE = Lampung
• BT = Sumatra Wilayah Timur
• BH = Jambi
• CD = Curep Diplomatik
• DA = Kalimantan Selatan
• DB = Minahasa
• DD = Sulawesi Selatan
• DM = Sulawesi Barat
• DH = Sulawesi Utara
• DR = Lombok
• DS = Irian Jaya
• KB = Kalimantan Barat
• BK= Sumatra Selatan
• Z = Tasikmalaya
R. PENGERTIAN - PENGERTIAN
1. Kendaraan bermotor ( setiap kendaraan yang ada di gerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya di pergunakan untuk pengangkutan orang / barang di jalan selain dari pada kendaraan berjalan diatas rel)
2. Penumpang (setiap kendaraan bermotor yang semata-mata di lengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan denagan / dengan perlengkapan lepas )
3. Mobil bis (setiap kendaraan bermotor yang semata-mata di perlengkapi dengan lebih 8 tempat duduk tidak masuk tempat duduk pengemudi baik dengan perlengkapan bagasi )
4. Mobil barang ( kendaraan bermotor selain kendaraan beroda 2 )
5. Kendaraan umum ( kendaraan kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran.)
6. Pengemudi ( orang yang mengemudikan kendaraan / orang yang mengawasi orang yang sedang mengenudi )
7. Pemakai jalan ( setiap orang yang menggunakan jalan baik dengan menggunakan kendaraan bermotor baik tidak bermotor maupun jalan kaki)
8. Kecelakaan lalu lintas jalan adalah kejadian akhir dari pada akhir / serangkaian peristiwa lalu lintas jalan yang baik berupa kejahatan maupun pelanggaran mengakibatkan kerugian luka / jiwa manusia ataupun kerugiaan harta benda
9. Gerobak ( kendaraan yang digerakkan oleh tenaga pembela hewan dan dipergunakan untuk mengangkut barang / hewan)
10. Muatan suhu ( jumlah tekanan roda pada suhu menekan jalan )
11. Parker (pemberhentian kendaraan selain darri untuk menurunkan / menaikkan orang dengan segera ataupun untuk membuat dan membongkar barang dengan segera )
12. Berhenti ditempat menunggu ( pemberhentian kendaraan umum selain menurunkan / menaikkan orang dengan segera dan membongkar barang dengan segera )
13. Memberhentikan ( memberhentikan kendaraan / hewan )
14. Tempat pemberhentiaan ( tempat pemberhentiaan kendaraan umum / menurunkan dan menaikkan penumpang )
15. Pemelihara jalan ( orang / badan yang seluruhnya / sebagian besar memikul pembentukkan dan pemeliharaan jalan itu )
16. Perusahaan angkutan umum ( pengusaha yang menyediakan jasa angkutan orang / barang dengan kendaraan umum dijalan )
S. LAMBANG LENCANA PKS
1. Padi dan Kapas
artinya melambangkan kemakmuran
2. Roda
artinya bahwa organisasi pks selalu berjalan selalu siap setiap waktu
3. Sayap
artinya bahwa pks bergerak dalam bidang lalu lintas
4. Tulisan PKS
artinya bahwa dia adalah anggota PKS
5. 8 penjurus arah angin
artinya bahwa PKS berada dimanapun dan selalu siap melaksanakan tugas
T. ARTI WING
• Roda artinya seseorang anggota PKS/seseorang organisasi pks harus dapat menjalankan roda - roda organisasi
• Sayap artinya suatu organisasi PKS harus dapat menemui organisasi lain.
U. ARTI KELOPAK BAHU
• Warna biru artinya bahwa angota pks harus bercita - cita setinggi langit
• Kandaka yang dibesarkan artinya seseorang anggota PKS harus tidak boleh berbuat kejahatan/keonaran
• Oper boden artinya jangan berbuat hal-hal yang lain/kejelekan orang lain.
Wednesday, 1 August 2012
Mars PKS SMK Negeri 1 Mundu Cirebon
PKS aku anggota PKS
PKS selalu riang gembira
Bekerja dengan giat suka rela
Happy ye…ye…ye…happy ye…
Aku cinta pks saja
Siang jadi kenangan
Malam jadi impian
Cintaku hey…hey… semakin dalam
Subscribe to:
Posts (Atom)